Diduga Oknum PT MMI Medan Timur Dapat Undangan Sama Pihak Polrestabes Medan Terkait Kejahatan Pers


Medan // metroinvestigasi.com


Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media www.metroinvestigasi.com Polrestabes Medan mengundang Wendi terkait dugaan Kejahatan Pers yang di lakukan securitynya yang melarang Awak media melakukan peliputan saat Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, kunjungan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Camat Medan Timur Nomor 300/1263 tanggal 06 November 2023, Hal Laporan Keberatan warga, Surat Kepala DPTMPSP Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/4836 tanggal 08 November 2023 Hal : Undangan Rapat Kordinasi pengaduan Masyarakat terkait aktifitas Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di Hadiri OPD Tekhnis terkait.


Sebelumnya, Habibillah AlFath (33) tahun Berprofesi sebagai wartawan media online, melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.


Dimana sebelumnya Habib yang berprofesi jurnalis atau wartawan mengatakan bahwa pada hari Kamis (18-12-2023) sekitar Pukul 10.44 Wib Pelapor berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur Sidak ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua orang security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan Rabu. (22/11/2023) Sore.


Habib mengatakan bahwa dirinya tidak sendiri ada juga awak media lainnya yaitu Rahmadsyah yang melakukan peliputan dan sebelumnya terjadi kericuhan dan cekcok mulut karena pihak kelurahan dan wartawan dilarang masuk ke lokasi, Kemudian security menyatakan hanya kelurahan saja yang masuk.


Namun saat dipertanyakan kenapa wartawan dilarang masuk. Security menyatakan wartawan dilarang masuk dan saat akan melaporkan ke pihak kepolisian, security menantang wartawan untuk melapor.


Lanjut habib, Saat dikonfirmasi kawan kawan wartawan di halaman Mapolrestabes Medan.


"Saya berharap laporan nya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dan di atensi laporan saya. Karena diduga pihak PT. MMI melanggar UU pers tentang kebebasan pers dalam peliputan, diduga Gudang tersebut tidak memiliki Izin, dan melanggar izin mendirikan bagunan gudang dikawasan padat permukiman," pungkasnya.


AKP Wardinata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan saat di konfirmasi awak media melalui Via telpon seluler whatsapp,Kamis (07/12/2023) Siang,''Diduga tidak menjawab.(Rahmadsyah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama