Medan // metroinvestigasi.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai adanya gudang distributor diduga menyimpan onderdil palsu segera menidaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Lokasinya sudah kita ketahui. Segera diselidiki. Jika benar akan diberikan sanksi tegas terhadap para pelaku,” pungkasnya. Ujarnya beberapa waktu lalu. Jumat (22/12).
Sebelumnya, Spare parts atau suku cadang mobil merupakan komponen penting yang perlu diganti secara berkala untuk menjaga performa dan keselamatan berkendara. Namun, saat ini banyak beredar spare part mobil palsu yang kualitasnya jauh di bawah asli.
Spare part palsu bisa membahayakan performa mobil Anda, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membedakan keduanya.
Begitupun, berinisial AC pemilik Gudang SBC 1, Jalan Pertiwi Letda Sujono No. 9 Kec. Medan Tembung malah berbisnis onderdil palsu selama bertahun-tahun tanpa diketahuan aparat kepolisian.
Informasi dihimpun, AC telah melakoni usahanya selama bertahun-tahun. Adapun barang ilegalnya dijual ke daerah Medan dan luar kota.
"Benar bg, dia (AC, red) jual onderdilnya di daerah Medan dan luarkota. Uda lama dia usaha itu bg tapi belum pernah kena tangkap. Mungkin setoran lancar." Ungkap salah satu narasumber. Jumat (27/10) siang.
Sementara, salah satu mekanik mobil yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, dirinya sudah dan sering mendapat beberapa barang palsu saat membeli di toko dan menemukan kampas rem palsu.
Bedanya barang asli dan palsu adalah memiliki jarak berhenti yang lebih jauh lama. Selain itu, suku cadang itu diklaim mengalami tingkat keausan yang lebih cepat saat diuji coba.
Dari hasil pengujian itu sudah jelas bahwa produk palsu lebih bahaya. Namun di satu sisi, bisnis suku cadang palsu menarik bagi penjahat karena Asosiasi Perdagangan Unifab mencatat sering kali lebih menguntungkan dari pada narkotika.
Cara terbaik untuk menghindari barang palsu yang membahayakan adalah dengan membeli suku cadang dari Dealer atau perusahaan terkemuka.
Suku cadang dengan harga murah harus wajib dipertanyakan keasliannya. Pungkasnya. Jumat (20/12).
Atas kejahatannya, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(Sgit)