2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Parapat Resor Simalungun Di Girsang Sipangan Bolon.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tim Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu (13/12/2023) siang, sekitar Pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Kami personel Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, "ucap AKP Joni, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut Kapolsek Parapat menjelaskan, "Para tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial O (49) pekerjaan tidak tetap, warga Jl. A.R. Hakim Gg. Satu, No. 02, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekanya inisial DZ (43), seorang wiraswasta, beralamat di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Saya selaku Kapolsek Parapat langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penggerebekan. Pada saat penangkapan tersangka inisial O dan inisial DR diketahui sedang menghisap rokok yang bercampur dengan daun ganja dan memaketkan sabu-sabu ke dalam plastik klip, "ungkap AKP Joni.

Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
"Dari tangan tersangka inisial O, Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,26 gram, sebuah sendok terbuat dari pipet, serta tujuh plastik klip kosong dan dari tangan tersangka Inisial DR disita barang bukti berupa 1 gulungan kertas berisi daun ganja serta sebuah plastik kecil berisikan biji ganja, dan 1 linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram. Saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial O, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang pria di daerah Porsea, Kabupaten Toba, sementara ganja adalah milik tersangka inisial DR yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan, "ujar AKP Joni.

Kini para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat, Kapolsek Parapat, AKP J. Silalahi, S.H., menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat, "Atas keberhasilan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Parapat peduli akan masa depan generasi muda dan kesehatan sosial masyarakat kita. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan narkoba di lingkungan sekitar. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anaknya guna mencegah terjerumus nya mereka ke dalam penyalahgunaan narkotika dan Pemuda serta remaja hendaknya menjauhi pengaruh buruk narkoba dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan produktif, "ucap AKP Joni.

Kapolsek Parapat menambahkan, "Serta kami juga menghimbau Pemilik dan pengelola tempat usaha, khususnya di kota wisata Parapat, untuk tidak memfasilitasi atau memberikan ruang bagi aktivitas narkoba., mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak memberikan toleransi terhadap narkoba. Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Wisata Parapat. Melalui sinergi yang baik antara kepolisian dengan semua elemen masyarakat, kami yakin bisa membuat Parapat menjadi kota yang aman dan nyaman untuk semua orang. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba guna menciptakan lingkungan yang sehat serta generasi muda yang cerdas dan produktif. Ingat, narkoba adalah musuh kita bersama, "pungkas AKP Joni.

Penekanan dari Kapolsek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat Kabupaten Simalungun dalam mendukung program pemerintah dalam menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Objek Pariwisata Super Prioritas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama