150 HARI LAPORAN MENGUAP, LBH PAPI : KAMI AKAN MELAPORKAN SUBDIT IV RENAKTA POLDASU KE MABES POLRI


Langkat // metroinvestigasi.com

 

Lambanya penanganan perkara anak menjadi korban dengan nomor LP : B / 377 / VII / Polres Langkat - Polda Sumut, tertanggal 13 Juli 2023,- 


Yang mana perkara saling lapor ini, pada akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut, adalah sebuah bentuk ketidak Profesional penyidik dalam menangani perkara (khususnya anak menjadi korban kekerasan), 


Tentu akibatnya perbuatan oknum tersebut jelas menciderai rasa keadilan bagi masyarakat di Sumatra Utara pada umumnya.. 


Bagaimana tidak, sebut saja AA (anak dibawah umur) yang menjadi korban kekerasan, perkaranya bak jalan di tempat.. 


Sudah 5 bulan, laporan anak menjadi korban kekerasan yang di tangani penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, belum juga mendapatkan kepastian hukum.. 


Diduga adanya back up dari orang kuat yang ada dibelakang para terduga pelaku, membuat perkara ini begitu sulit untuk diselesaikan.. 


Di lain hal AA sendiri di laporan berbeda (sebagai anak berkonflik dengan hukum), sudah di putus oleh hakim tunggal pengadilan negri stabat, pada hari kamis 7 Desember 2023.. 


Namun naas nya AA (anak sebagai korban kekerasan), hingga berita ini diturunkan, laporannya masih teronggok membatu di meja penyidik yang menangani perkaranya.. 


Jadi kami meminta tolong, kepada teman teman media, mohon dipertanyakan kepada Bapak Kapolda Sumatra Utara, apakah Polri masih Presisi? - Tanya Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. kepada awak media.. 


Tentunya kita sangat prihatin dengan model penegakan hukum yang cenderung masih setengah hati, karena laporan kami (anak sebagai korban kekerasan), sudah 5 bulan belum mendapatkan kepastian hukum, sementara para terduga pelaku masih berkeliaran dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan korban / Klien, Lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. 


Ditambahkan Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. CPM. salah seorang dari empat team Penasehat Hukum AA, mengatakan : Bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh oknum penyidik subdit IV Renakta Polda Sumut, diduga telah bertentangan dengan Perkapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan penyidikan.. 


Dan parahnya perbuatan oknum oknum seperti ini hanya akan merusak citra Polri sebagai institusi yang memberikan rasa aman dan pengayoman.. 


Untuk diketahui, dalam Perkapolri tahun 2009, terang disebut, bahwa batas dilakukannya penyidik dalam suatu perkara di mulai 30 hari (untuk perkara ringan) dan hingga 120 hari (untuk perkara sulit), namun faktanya perkara ini menguap hingga 150 hari, kata Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. CPM.. 


Kemudian Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menimpali : maka dari itu, kami menganggap bahwa oknum penyidik Subdit IV Renakta Polda sumut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, 


Dan segera oknum oknum tersebut, akan kami laporkan ke Divisi propam mabes polri dalam satu atau dua hari kedepan..


Sebagai informasi bahwa dalam penanganan perkara ini, AA anak sebagai korban kekerasan di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), yang berkedudukan di Kabupaten Langkat.. 


Yang mana mereka terdiri dari Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM - Direktur LBH PAPI, 

Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. CPM. - Beliau adalah Direktur OBH Yesaya 56 Langkat, Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. dan Ira Fitriana, SH. S.Pd.


Sudah menjadi komitment LBH PAPI dengan atas nama kemanusiaan, kami akan terus mengawal perkara ini hingga akhir, 


Kami yakin bangsa ini masih memiliki Aparat Penegak Hukum yang memiliki Integritas tinggi dalam penegakan hukum di tanah air, terang Ira Fitriana, SH. S.Pd. dengan mata berkaca kaca dan raut kelelahan tampak jelas diwajahnya, yang mana beliau adalah satu satunya perempuan di dalam Team Penasehat Hukum AA


Walau demikian Team Penasehat Hukum masih memberikan waktu untuk berbagi informasi perkembangan kepada awak media.. 


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menyampaikan rasa mirisnya, karena amanah UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) , azas proses cepat yang diharapkan seperti terkangkangi oleh oknum yang masih menggantung proses penyidikan.. 


Kami mohon doa dan dukungan nya kepada teman teman sekalian, khususnya warga Langkat di pangkalan brandan, agar perkara ini dapat kita selesaikan segera, mengakhiri ucapannya.. 


Kepada Bapak Kapolri terkhusus Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, kami meminta agar memeriksa oknum penyidik di Subdit IV Renakta polda Sumut, kata Tumpal Hamonangan Simanjutak,"Meminta. 


Dan tentu hal seperti ini akan menjadi efek jera pada para pekerja hukum lainnya, agar lebih profesional kedepannya dalam menangani perkara," Tutup Tumpal.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama