Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada hari Sabtu, tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial RA (18).
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, "Dalam kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp 50.000.000, berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000. Kejadian pencurian terjadi pada hari jumat, tanggal 10 November 2023, yang diketahui oleh korban pada pukul 20.15 wib, pencurian tersebut terjadi didalam rumah korban depan pasar modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah RA sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, "ungkap IPTU Fritsel.
Lebih lanjut Kanit Reskrim memaparkan, "Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap inisial RA di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, tersangka inisial RA menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengakui bahwa pada tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ. Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. Tersangka inisial RA kemudian memasuki rumah dan naik ke lantai 2. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil. Berdasarkan pengakuan inisial RA, setelah masuk ke dalam kamar korban, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 40.000.000, serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp 10.000.000. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri dari tempat kejadian, "ujar IPTU Fritsel.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka inisial RA di rumahnya. Selanjutnya, tersangka inisial RA diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.
Tersangka inisial RA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah tersangka inisial RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.
Diharapkan dengan penangkapan inisial RA, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir akan terjadi kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.