Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Sabtu 16 September 2023 sekira Pukul 02.00 WIB, rumah milik salah satu warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku berinisial IR dan AS, berhasil diamankan oleh personil opsnal Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun. Rabu (01/11/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, "ucap IPTU Lumban, Kamis (02/11/2023).
Kata KBO Reskrim, "Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 16 September 2023 sekira Pukul 02.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,- akibat kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop. Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar Pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar Pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib, "kata IPTU Lumban.
Selanjutnya Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu tanggal 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar, dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisial IR (31) warga jalan bah tungguran lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dari dalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka inisial IR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, sekira Pukul 18.30 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial AS (28) warga Jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang menjadi rekan tersangka inisial IR dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
"Tersangka inisial AS menerangkan bahwa benar dirinya melakukan pencurian bersama pelaku inisial IR di salah satu rumah yang berada di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik pelaku inisial IR. Saat ini kedua pelaku inisial IR dan inisial AS bersama barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,"tandas KBO Reskrim Polres Simalungun.