Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruangan Kepala Sekolah SD Negeri 091347 Tiga Runggu menimbulkan kerugian materil yang signifikan.
Kepala Sekolah, Linceria Br. Saragih, menemukan ruangan berantakan dan sejumlah peralatan elektronik hilang pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 07.04 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan, "Material yang dilaporkan hilang mencakup dua unit infokus, tiga puluh tujuh tablet, dua laptop, dan sebuah router, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 96.257.700.
Menurut laporan resmi dari Kepala Sekolah SD Negeri 091347 Tiga Runggu, klau ke 2 tersangka pencurian sudah diketahui identitasnya oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Sementara 1 dari 2 tersangka pencurian telah ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Ke 2 orang tersangka telah diidentifikasi dalam kasus pencurian tersebut yaitu berinisial A Hutasuhut (34) telah berhasil ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, dan rekannya yang masih dilakukan pencarian yakni tersangka inisial EZ (33) DPO, "ungkap IPTU Lumban Sirait. Senin(20/11/2023).
Lebih lanjut KBO mengatakan, "Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang tersangka a.n inisial A (34) di kediamannya di Kelurahan Sigulang Gulang, Kota Pematangsiantar. Selama penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 2 unit tablet dengan nomor IMEI spesifik yang cocok dengan barang bukti yang hilang dari sekolah. Sementara itu, penggeledahan di rumah tersangka inisial EZ (33) yang diketahui lebih banyak menyimpan barang bukti, namun tersangka Inisial EZ belum ditemukan (masih dalam pencarian). Penyelidikan dan penangkapan dari salah seorang tersangka merupakan dari hasil informasi yang dipercaya oleh personil Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras. Selama interogasi, tersangka inisial A mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tersangka lainnya a.n inisial EZ sebagai komplotannya, "ujar IPTU Lumban.
Kasus pencurian ini telah menggugah perhatian masyarakat dan menunjukkan kerja keras polisi dalam mengamankan pelaku serta barang bukti. Kini tersangka inisial A Hutasuhut sedang ditahan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, sedangkan tersangka inisial EZ masih dalam pencarian atau pengejaran (DPO).
Polres Simalungun menghimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka inisial EZ untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib (Polres Simalungun). Penangkapan terhadap tersangka inisial A Hutasuhut diharapkan dapat menjadi titik terang dalam upaya mengungkap kegiatan kriminal dan mengembalikan rasa aman di lingkungan pendidikan, khususnya lingkungan pendidikan di Wilayah Hukum Polres Simalungun.