Unit Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencurian Modus Bongkar Rumah.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Pelaku inisial IR (31) warga Bah Tungguran Lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tidak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari kediaman pelaku. Rabu (01/11/2023) sore, sekira Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi menjelaskan, "Pelaku inisial IR merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku inisial IR berhasil kita amankan dari tempat tinggalnya, yang bersangkutan diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesial bongkar rumah, "ucap IPTU Bayu.

Kanit Jatanras Polres Simalungun menjelaskan, "Sebelumnya pelaku inisial IR juga diketahui melakukan pencurian di rumah milik salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira Pukul 02.00 WIB bersama rekannya inisial AS (28) yang juga sudah berhasil kita amankan. Kemudian pada hari Sabtu 14 Oktober 2023, terungkap kalau pelaku inisial IR kembali melancarkan aksinya dengan berhasil melakukan pencurian didalam rumah warga yang berada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang dilaporkan  di Polsek Panei Tonga Resor Simalungun, "ungkap IPTU Bayu.

Dalam proses penangkapan, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuai dengan barang yang raib dari rumah korban. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku inisial IR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp 12.250.000. Kerugian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 2.000.000, sebuah handphone android Xiaomi Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merk Asus. 

"Pelaku pencurian inisial IR berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Rabu, 01 November 2023, dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "tandas IPTU Bayu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama