Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa 2 warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam, terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu. Senin (30/10/2023).
Kanit Jatanras Polres Simalungun menjelaskan, "Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang dan masih mencari 2 orang lagi, Ke 4 tersangka berinisial RG (16), inisial MA (16), inisial AF (15) dan inisial GS (17), yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang berstatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, ke4 pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.
"Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku inisial MA, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor milik korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku inisail RG, untuk mendorong motor milik korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik inisial RG. Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, "ujar IPTU Bayu.
Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, "Saat dilakukan interogasi terhadap ke 4 pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di Jalan Umum Lintas Perdagangan-Ashan. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib. Atas kejadian tersebut korban "F" mengalami luka di bagian punggung kemudian korban inisial A mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka", terang IPTU Bayu.
Kanit Jatanras Polres Simalungun menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.
IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
Kanit Jatanras Polres Simalungun juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya yaitu Polres Simalungun dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.