Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Tiga Runggu.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan, "Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 20 November 2023 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dilaporkan oleh korban berinisial BS Sinaga, (55) PNS, beralamat di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Pada pagi keesokan harinya, ketika pelapor hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi, korban mendapati engsel pintu kios pangkasnya telah dirusak dan sejumlah barang termasuk 7 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 buah tas isi alat pangkas raib, "jelas IPTU Lumban, Jumat (24/11/2023).

Menurut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, "Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol, termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut dan kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.850.000. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang sigap dalam aksi penangkapan dipimpin oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tim berhasil meringkus tersangka berinisial TS (33), sebagai pelaku pencurian pada hari Selasa 21 November 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB di Pematang Raya, "ungkap IPTU Lumban.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit sepeda motor Honda, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, dan barang-barang hasil kejahatan. Hal ini merupakan bukti nyata dari ketegasan Polres Simalungun dalam memproses pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolres Simalungun mengapresiasi kinerja Tim Jatanras dan menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama