Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM" Meminta Walikota Medan Copot Oknum Kepala Lingkungan Kelurahan Gaharu Diduga Mengelola Parkir Di Jalan Tusam SMKN 5

Medan // metroinvestigasi.com


Pengelolahan lahan parkir adalah salah satu bisnis yang menjanjikan, bila dikelolah dengan baik, walau tak jarang dalam memperebutkan sebuah wilayah / lahan parkir, tak lepas dari bentuk dan tindakan kekerasan antar kelompok. 

Adanya lokasi area parkir yang tak jauh dari SMAN 5 Medan, yang mana diduga, pengelolahan parkirnya adalah seorang oknum kepala lingkungan setempat. 

Menariknya biaya pungutan untuk sekali parkir di lahan tersebut, dapat dibilang relatif tinggi, yaitu Rp. 3.000,-

Sebagai informasi, posisi area parkir berada di pinggiran jalan Tusam, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, yang notabenenya masuk didalam wilayah Pemerintah Kota Medan. 

Di minta tanggapannya oleh Media Metro Investigasi, tentang keberadaan parkir tersebut apakah masuk dalam katagori parkir liar? Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat, memberikan jawabannya. 

Baik bang, pertama saya akan jelaskan apa itu parkiran? 
Parkiran adalah suatu bangunan atau lahan dengan fasilitas dan sarana lengkap, yang mana dalam pengelolaannya dikuasai pemerintah daerah. 

Kemudian dalam mengelolah lahan parkir harus memiliki ijin pengelolaan parkir di pinggir jalan (IPPPJ), yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat, dengan melengkapi persyaratan tertentu, Terang Toni Sitepu. 

Nah untuk area lahan parkir yang berada di Jalan Tusam, dekat dengan SMAN 5 Medan, masuk katagori liar atau tidak, pastikan kepemilikan ijin pengelolahan parkir ada di Dinas Perhubungan, silahkan  teman teman media cek sendiri. 

Begitu juga dengan tarif yang di tetapkan sebesar RP. 3000,- menurut saya itu sudah terbilang besar, dan mungkin hal itu sudah di luar ketetapan pemerintah kota Medan, Kata Ukurta Toni Sitepu, yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia. 

Nah untuk masyarakat sendiri, yang melakukan parkir sembarangan dapat didenda sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287.

Dan kepada pengelolah parkir atau juru parkir tidak memiliki ijin atau KTA juru parkir, silahkan masyarakat melaporkan ke dinas terkait dan kepolisian setempat,"lanjut Toni Sitepu. 

Diakhir obrolan Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Kembi menyampaikan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang parkir, Bahwa dalam pengelolaan lahan parkir. setiap pengelolah harus memiliki ijin dari pemerintah setempat, agar keberadaannya tidak di anggap liar atau ilegal, tutupnya.

"Terpisah awak media metroinvestigasi.com konfirmasi melalui pesan singkat whatshap ke Camat Medan timur, Selasa (21/11/2023) malam diduga Oknum kepala lingkungan kelurahan gaharu mengelola lahan parkir dijalan Tusam, Namun sangat disayangkan diduga Camat Medan Timur bungkam.(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama