Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM" Meminta Kapolrestabes Medan Agar Menangkap Diduga Pelaku Pemerkosaan Wanita Berkulit Hitam Manis

MEDAN // Metroinvestigasi.com

Moderenisasi atau perkembangan jaman, tentulah mempengaruhi pergaulan bersosial, saat ini kita lebih mudah menemukan anak-anak diusia belia banyak bermain dengan android ketimbang bermain dalam permainan budaya lokal atau warisan nenek moyang yang diambang kepunahan.

Hal ini tentunya juga berdampak pada remaja di tanah air, seperti gaya pergaulan atau hubungan bebas lawan jenis. Tak heran bila remaja perempuan di zaman now, tidak lagi takut untuk bertemu dengan lelaki yang di kenalnya walau pun hanya kenal sebatas dari media sosial.

Walau tak selalu berdampak negatif, keberadaan media sosial harus dimaknai dengan bijak bagi setiap penggunanya. Pengguna media sosial hendaknya dapat menyaring pergaulan mereka di dunia maya dan tak harus mempercayai secara mutlak.

Adalah S (Inisial), perempuan berusia 21 tahun, yang baru baru ini melaporkan teman pria nya (Berinisial) LP yang berusia 20 tahun, ke SPKT Polrestabes Medan, pada tanggal 7 Nopember 2023, dengan dugaan tindak kekerasan dan pemerkosaan.

Berawal dari perkenalan di media sosial, keduanya membuat janjian untuk bertemu di kediaman inisial S (korban) dugaan pemerkosaan. Saat pertemuan itulah terduga pelaku menjalankan niat jahatnya terhadap korbannya.

Walau S sempat menolak ajakan / paksaan terduga pelaku LP untuk melakukan hubungan badan, namun apa daya terduga pelaku lebih bertenaga dibanding korbannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, terduga pelaku berinisial LP, berjanji akan bertanggung jawab apa bila korban dinyatakan hamil dikemudian hari. Dan terjawab hingga berjalannya waktu, ternyata korban hamil namun terduga pelaku enggan untuk bertanggung jawab.

Di hubungi melalui telepon seluler, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan komentarnya.

"Pertama kami sangat mengutuk seluruh tindakan kekerasan terkhusus terhadap perempuan dan anak, memang kejadian seperti ini bukan kali pertama dan terakhir, jelas kami sangat prihatin atas musibah yang melimpah korban S. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah sumatra Utara, belum menampakkan penurunan grafik dibanding tahun tahun sebelumnya. " ujar Ukuran Tomi Sitepu SH. CPM.

Di terangkan Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia, "Apa yang telah dilakukan terduga LP, menurutnya dapat di jerat dengan pasal berlapis, Perbuatan terduga pelaku LP jelas bertentangan dengan UU perlindungan perempuan nomor 12 tahun 2012. Kemudian terduga pelaku juga dapat juga di dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun dan terakhir pasal 284 KUHP tentang perzinahan, " kata Ukurta Toni Sitepu.

Di akhir obrolan, Direktur LBH PAPI, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap terduga pelaku agar tidak ada lagi jatuhnya korban.(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama