Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Tim personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (10/11/2023) dinihari, sekira Pukul 03.00 Wib.
Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa,"Kedua tersangka adalah inisial IR alias Bodong (37) dan inisial RR alias Panjol (18), keduanya memiliki pekerjaan yang tidak tetap dan beralamat di wilayah Pematang Bandar. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka inisial IR alias Bodong, "terang IPTU Verry. Sabtu (11/11/2023).
Menanggapi adanya laporan tersebut Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi serta menemukan tersangka inisial IR alias Bodong bersama rekannya tersangka inisial RR alias Panjol yang berada di dalam rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu Pangulu Nagori setempat dan Gamot Huta II, ditemukan sejumlah barang bukti seperti shabu-shabu dan daun ganja kering yang disembunyikan oleh inisial IR alias Bodong di dalam bantal guling. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 380.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah timbangan digital yang disembunyikan oleh inisial RR alias Panjol di sekitar rumah,"terang IPTU Verry.
Lebih lanjut Plh.Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, "Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka inisial IR alias Bodong. Sedangkan tersangka inisial RR alias Panjol disebutkan sebagai orang yang membantu menjualkan sabu-sabu jika ada orang yang membeli. Tersangka IR alias Bodong juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Pematang Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum membuahkan hasil. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 klip bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang tunai sebesar Rp 388.000,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 buah shop yang terbuat dari pipet mineral, 1 buah guling tempat menyimpan sabu-sabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru, "pungkas IPTU Verry.
Dalam kasus ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pematang Bandar dan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merupakan ancaman bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pematang Bandar. Dengan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, kami bisa berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba ini," ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., Sabtu (11/11/2023).
Polsek Perdagangan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat atau mengonsumsi narkotika. Narkoba bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi, namun justru akan menimbulkan masalah lebih besar dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Kapolsek Perdagangan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam penangkapan ini, serta berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan kerjasama yang baik.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Kami melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya ini, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi kita semua," tambah AKP Juliapan Panjaitan, S.H.
Polsek Perdagangan berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba kepada aparat kepolisian.