Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Posko Kampung Bebas Narkoba resmi berdiri di Nagori Pariksabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Peresmian posko ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Pardamean AKP. S. Tampubolon, dihadiri juga oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Pardamean Aiptu. J. Saragih, Pangulu Nagori Pariksabungan Sahdan Sidabalok, Kanit Binmas Aiptu S. Silalahi, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Bripka Backtiar Malau. Selasa (31/10/2023).
Acara peresmian yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh Pangulu Nagori Pariksabungan bersama perangkat Nagori dan sekitar 15 warga masyarakat setempat. Dalam acara ini, disampaikan sejumlah materi sosialisasi yang meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika, sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, serta peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, juga disampaikan standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas Posko Kampung Bebas Narkoba jika menerima informasi tentang adanya penyalahguna dan pengedar narkoba.
Dalam kata sambutannya, Kapolsek Dolok Pardamean mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Keberadaan Posko Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan bisa memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba," ujar Kapolsek.
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba.