Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun Menyelesaikan Kasus Melalui Restoratif Justice.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun berhasil menyelesaikan sebuah kasus melalui penyelesaian Restoratif Justice. Kegiatan ini dilakukan di kantor Polsek Dolok Panribuan. Kamis (16/11/2023) pagi, sekira Pukul 10.00 WIB.

Kasus yang ditangani adalah laporan Polisi No. LP/B/13/IV/2023, yang dilaporkan oleh Swendi Fikram Simanjuntak tentang tindakan pidana penganiayaan ringan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 16 April 2023 pukul 03.15 WIB di Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Santu Josep Siahaan, yang mengakibatkan Swendi Fikram Simanjuntak mengalami luka ringan.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Dolok Panribuan menggunakan Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/03/IX/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2023. Selain itu, penyelesaian kasus ini juga mengacu pada Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Pada tanggal 16 Nopember 2023, pukul 10.00 WIB, penyidik Polsek Dopam melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi ini dihadiri oleh orangtua pelapor dan terlapor. Hasil dari mediasi ini adalah ditemukannya kesepakatan perdamaian antara terlapor dan pelapor.

Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, pelapor Swendi Fikram Simanjuntak kemudian mencabut laporan pengaduannya melalui surat pencabutan pengaduan yang ditulis pada tanggal 16 Nopember 2023.

Kapolsek Dolok Panribuan, AKP Nelson Butar Butar, menyambut baik penyelesaian kasus ini melalui Restoratif Justice. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan keadilan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama