Sumut // metroinvestigasi.com
Seorang wanita yang berinisial MSL, wanita ini ditangkap pada bulan oktober 2023 dilokasi usaha parfum yang diduga dimodali oleh warga negara malaysia yang diduga bernisial SM, menurut informasi wanita tersebut membuat surat nikah yang diduga palsu demi meraup pundi - pundi rupiah dari warga negara malaysia tersebut diduga untuk berpoya - poya bersama salah seorang teman laki - lakinya dikota medan.
Belakangan diketahui "SM" ternyata surat nikah tersebut diduga tidak terdaftar, karena merasa dirugikan "SM" pun melaporkan MSL ke POLDA SUMUT dengan laporan polisi nomor : LP/B/995/VIII/2023/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 18 Agustus 2023 atas nama pelapor berinisial "SM" Dengan pasal 266 ayat (2) KUhPidana. Berinisial SML pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan nomor: SP.Kap/341/X/2023/Ditreskrimum.
Awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ke Bripka Eka Christine, Senin (21/11/2023)Malam namum sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media belum mendapatkan balasan, sehingga berita ini di publikasikan
Awak media metroinvestigasi.com akan terus memantau kasus luar biasa ini dan akan meminta Kapolda Sumut untuk meneruskan perkara ini ke Persidangan, demi menjaga nama baik bangsa ini dari penilaian miring oleh negara tetangga.(Team)