Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan wilayah hukum (Wilkum) Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang " marak " penambangan galian C ilegal yang dilakoni para mafia itu tidak benar alias "Hoax".
Filif Sitepu (40) warga Desa Batu Penjemuran yang merupakan Ketua karang Taruna Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang kepada wartawan Kamis (30/11/2023) pagi mengatakan.
" Ia sebagai Ketua Karang Taruna sangat menyesalkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan kalau di Wilkum Polsek Namorambe "marak penambangan galian C ilegal.
Pemberitaan yang terbit di media online tersebut bernuansa sentimen," ujar Pilif Sitepu.
Pilif menambahkan, pengusaha penambangan yang ada di Kecamatan Namorambe semuanya taat akan aturan dan membayar pajak ke Negara. Jadi kalau dikatakan ilegal itu tidak benar.
Untuk itu kata Pilif, hendaknya pimpinan Redaksi media online yang telah menayangkan berita tersebut kembali mempertanyakan kepada wartawanya apakah telah melakukan chek end richek ke lokasi dan melakukan konfirmasi.
Karena kalau membuat pemberitaan "tidak benar atau Hoax" bisa membahayakan," ujar Pilif.
Ditempat terpisah, pemilik usaha pertambangan berinisial DS yang ditemui wartawan Kamis (30/11/2023) mengatakan, mulai membuka usaha pertambangan ia langsung mengurus ijin dan membayar pajak ke Negara.
Ijin usaha yang saya miliki langsung dari Kementerian ujar DS sambil menunjukkan lembar-lembar ijin tambangnya.
Jadi kalau dikatakan usaha pertambangan saya tidak memiliki izin, itu tidak benar alias "Hoax", ujar DS kesal.
Amatan wartawan ijin yang dimiliki DS dari Mentri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Repoblik Indonesia bernomor 1792/1/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan kepada CV Sinuhaji Jaya Mandiri.
Sementara itu, Camat Namorambe Febri Gurudinga SSTP yang dikonfirmasi wartawan Kamis (30/11/2023) siang menjelaskan, beberapa usaha penambangan di Kecamatan Namorambe yang pernah di ceknya bersama kasi trantip kelapangan semuanya memiliki izin," ujar Camat.(Red)