Lokasi Galian C diduga ilegal, yang masing-masing berlokasi di Desa Limau Mungkur dan Desa Tadukan Raga yang diketahui pengelolanya inisial ST,LS bebas beroperasi setiap hari di Desa limau mungkur Kabupaten Deli Serdang dan tak tersentuh hukum.
Galian yang disebut-sebut sudah bertahun-tahun beroperasi sangat meresahkan warga, khususnya masyarakat yang bermukim di wilayah Desa limau mungkur.
Sebab, pengangkutan hasil tanah galian diangkut bermuatan berton - ton dengan menggunakan kendaraan dump truck Fuso beroperasi dari pagi hingga petang hingga menyebabkan jalan licin dan jalan berdebu.
Selain kerusakan jalan akibat truck-truck fuso pengangkut material tanah galian C illegal tersebut, akan mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir besar juga akan menjadi “hadiah” bagi warga masyarakat desa limau mungkur di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera utara.
Warga Masyarakat Desa limau mungkur mengatakan kepada awak media metroinvestigasi.com bahwa mafia tanah galian c ilegal ini berperan penting dalam merusak lingkungan karena mereka mempunyai dana dan alat alat yang lengkap dalam melakukan penggalian yang setiap hari bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak kepolisian.
“Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat kami masyarakat tidak tahu lagi harus mengadu kemana, karena masyarakat sudah berkali–kali membuat pengaduan laporan khususnya kepihak Polda Sumut terutama kepada Direktur Kriminal Khusus. Tetapi sepertinya laporan tersebut dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian daerah Sumut tersebut,”ujar warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan.Rabu( 29/11/2023).
Warga berharap kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumut agar segera memberikan atensi atas masuknya surat Dukungan Masyarakat (DUMAS), tangkap dan penjarakan diduga mafia yang menjual tanah tersebut kedua orang yang jelas jelas menjadi dalang atas rusak nya alam di desa limau mungkur. (Afrizal)