Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan penggerebekan yang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka inisial RS (39) di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun. Rabu (08/11/2023) sore, sekira Pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diketahui bernama inisial RS alias Sahdan (39), seorang Petani yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu dan tersangka inisial AD (25) yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi.
Dalam gubuk perladangan milik Sahdan, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,54 gram, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi 2 kaca pirex, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 unit timbangan digital.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, "Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan pihal Pangulu setempat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, "ucap AKBP Ronald. Rabu (08/11/2023).
Kapolres Simalungun melanjutkan, "Kedua BD Sabu berhasil diringkus di Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta. Sementara penangkapan terhadap ke 2 BD tersebut berasal dari informasi yang kita dapat ini adalah informasi yang berasal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ketempat ini. Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan 2 orang dan salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang Petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan 1 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 2 bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual, "jelas AKBP Ronald.
Masih kata Kapolres Simalungun, "Tentunya kegiatan hari ini adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita bahwa masyarakat juga mendukung tugas-tugas Polri dalam memberantas narkoba, dan hari ini kita lengkap dari seluruh instansi baik dari Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan BNN Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama melakukan kegiatan penanggulangan, pencegahan dan penggerebekan terhadap pengedar narkoba. Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba, "tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun berharap, "Apa pun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif. Seperti emosi yang tidak terkendali, menjadi malas dalam beraktifitas, dan tentu saja berpotensi untuk dapat melakukan tindak pidana yang lainnya, untuk itu kepada masyarakat kami menghimbau, bahwa ada hal-hal yang disampaikan penggunaan narkoba bisa menambah kekuatan, menambah semangat itu adalah tidak benar, yang tidak sesuai dengan faktanya, penggunaan narkoba tentu akan berdampak dan hal yang negatif kepada si pengguna. Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat bahwa asumsi-asumsi selama ini menggunakan sabu dapat memberikan tenaga, memberikan semangat itu adalah tidak benar, untuk itu sekali lagi jangan menggunakan narkoba, "tegas AKBP Ronald.
Kronologis penggerebekan dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gubuk perladangan jeruk milik Sahdan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kapolres Simalungun memimpin penggerebekan dan berhasil menangkap Agung di dalam gubuk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik Sahdan didalam gubuk perladangan tersebut. Setelah itu, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap Sahdan di sekitar lokasi.
Ke 2 tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, mengapresiasi kerja tim Polres yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia menegaskan bahwa aparat Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada Kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan," tegas Kapolres Simalungun.