Sidang praperadilan (prapid) Boasa Simanjuntak (56) belum mendapatkan titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mana hakim ketua masih membutuhkan 2 (dua) alat bukti sebagai penetapan tersangka Boasa Simanjuntak atas konten di salah satu akun sosmed nya, Senin (27/11/23).
Merespons hal itu, hakim mengagendakan kembali sidang praperadilan tersebut pada tanggal 28 November 2023 besok agar pihak kuasa hukum termohon dapat memberikan alat bukti yang ada.
"Hakim ketua mengatakan kembali kepada kuasa hukum termohon untuk melengkapi alat bukti memberikan alat bukti tersebut di sidang besok,"Pungkasnya.
Masih kata hakim menyebutkan pihak termohon agar dapat melengkapi dua alat bukti yang menetapkan (BS) sebagai tersangka di sidang prapid besok, "Ungkap Hakim.
" Lanjut Hakim ketua sidang yang ditunda dan di agendakan pada hari Selasa 28 November 2023 sidang prapid akan dijadwalkan kembali pada pukul jam 10.00 WIB," ucapnya.
Hal tersebut agar dapat diketahui, (BS) sebagai tersangka di sidang praperadilan (prapid) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas penetapan Boasa Simanjuntak terkait laporan dugaan konten yang berisi berita bohong atau (hoax) yang dilakukannya dan di tangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan, pihak termohon belum memberikan alat bukti di PN Medan.
"Terpisah hal tersebut Ali Piliang juga menyampaikan kepada awak media Prapid diajukan untuk menguji tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan berikut penahanan yang dilakukan atas diri Boasa Simanjuntak sebagai Pemohon Praperadilan,"tegasnya.
Ali Piliang SH., sebagai Kuasa hukum Boasa Simanjuntak menyampaikan bahwa kliennya sudah pengajuan praperadilan untuk di ajukan dengan nomor laporan: 78/pra.pid/2023/PN.MDN mulai dari tanggal 20 November sampai 27 November 2023 kuasa hukum dari termohon masih belum kooperatif dalam memberikan ala bukti yang menyatakan (BS) bersalah"tutupnya Ali Piliang SH.
" Lanjut Team awak media konfirmasi langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023) pagi.
"Hakim menyampaikan kuasa hukum Termohon agar dapat melengkapin 2 alat bukti penetapan tersangka " BS", " Jawab Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada awak media. (Team)