Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dari Partai Hanura Herly, Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2018 Kabupaten Deli Serdang Tentang Penanggulangan Kemiskinan.



Reporter : Sunanda Siregar.
Editor      : Sunanda Siregar.






SUNGGAL // Metroinvestigasi.com


Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dari Partai Hanura Herly laksanakan Reses, Sosialisasi / Implementasi Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2018 tentang penanggulangan Kemiskinan T.A 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lalang di Jalan Stasiun No. 71 Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kamis (09/11/2023) malam.

Terlihat hadir dalam acara Reses, Sosialisasi Perda No. 3 tentang penanggulangan kemiskinan tersebut masing-masing yaitu Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, para Pemuda serta ratusan warga masyarakat Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Dalam paparannya, Herly Mengajak semua masyarakat untuk saling bahu membahu untuk meningkatkan income  pendapatan (perekonomian) perkapita masyarakat dengan mengerakkan dunia usaha terutama dengan cara melaksanakan kegiatan-kegiatan dan program-progtam UMKM.

"Banyak sekali cara yang harus di lakukan dalam mengurangi angka kemiskinan pada masyarakat dan diantaranya dengan cara menggali potensi-potensi yang ada di wilayah Desa, khususnya Desa Lalang Kecamatan Sunggal. Salah satu caranya yaitu dengan mengerakkan bidang usaha mikro atau UMKM. " kata Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dari Partai Hanura.

Masih kata Herly, oleh karena itu dalam menanggulangi angka kemiskinan, Pemerintah Daerah telah melakukan kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan dengan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha serta masyarakat, kesemuanya itu agar dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2018 Kabupaten Deli Serdang tentang penanggulangan kemiskinan, maka di harapkan jumlah atau angka kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang akan terus turun dan berkurang, " pungkas Herly.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama