Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Proses Hukum Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Cara Menyetrika Keponakannya.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun telah menahan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Seorang perempuan berinisial SM (53) warga Kabupaten Simalungun yang merupakan Tante korban, ditahan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun di karenakan diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial R (keponakan tersangka).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka inisial SM dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan cara menyeterika tubuh keponakannya yang baru berusia 5 tahun, telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Kapolres. Senin (09/10/2023).

Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan, tersangka inisial SM (53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023, mendapat laporan dari warga tersebut, lalu Personel Polres Simalungun langsung menuju ke lokasi penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan langsung mengamankan tersangka inisial SM, lalu Personil Polres Simalungun segera mengevakuasi korban inisial R (5), untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar, "ujar AKBP Ronald.

Saat dilakukan pengecekan kesehatan diketahui luka bakar ditubuh korban inisial R (5) sebesar 30%,. " Selain mengalami luka bakar sebesar 30% akibat disetrika Tante korban (tersangka Inisial SM) korban juga ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes, hari ini adalah malam ke 4 korban dirawat secara intens (dilakukan pengecekan) oleh pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban, "jelas AKBP Ronald.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, saat itu tersangka inisial SM (53) sedang berada di rumahnya marah dan emosi Karen keponakannya inisial R memakan semua buah Rambutan yang ada dirumahnya hingga berserakan. "Awalnya tersangka inisial SM menegur korban inisial R (5) yang merupakan keponakan tersangka inisial SM, karena memakan semua rambutan yang ada di rumahnya hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, lalu tersangka inisial SM langsung memukul kakinya korban inisial R (5) menggunakan sapu lidi dan bukan hanya itu saja, tersangka SM juga menyetrika dada serta punggung korban inisial R (keponakan tersangka inisial SM) menggunakan setrika panas, "terang AKBP Ronald.

Dalam laporan tersebut, tersangka inisial SM membela dirinya dan mengaku tidak bersalah, karena menyatakan bahwa dirinya (tersangka inisial SM) hanya ingin mendisiplinkan keponakannya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama