Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian penulis togel. Pelaku diketahui bernama inisial S (36) warga Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Selasa (10/10/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP / / X / 2023 / POLRES SIMALUNGUN-RESKRIM, yang dilaporkan oleh AIPTU Lasang Sinaga. Pelaku ditangkap pada Pukul 21.00 WIB, di dalam salah satu warung kopi yang berlokasi di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut, "Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian, jenis judi togel, "ucap IPDA Bayu. Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut Kanit Jatanras Simalungun menjelaskan, "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Opsnal Jatanras berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp 282.000, dan 1 buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel. " kata IPDA Bayu.
Penangkapan tersebut bermula ketika Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi yang berada di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan togel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial S beserta barang bukti alat tulis togel (nomor pasangan togel).
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, kalau pelaku mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian terhadap pria tersebut, namun masih belum ditemukan.
"Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut, Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh petugas adalah membuat Laporan Polisi model A, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,"ujar IPDA Bayu.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Simalungun.