UKURTA Toni Sitepu, SH. CPM" Jika Terbukti Tempat Dugaan Protitusi SPA 129, Polsek Percut Seituan Tindak Tegas

Medan\\ metroinvestigasi.com


Di temukannya dugaan sesosok mayat di komplek MMTC tepatnya di blok 13-14,Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. pada tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 Wib. pagi, telah menghasilkan kesimpulan, bahwa dugaan penyebab kematian korban adalah karena sakit, "kata Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora melalui pesan singkat Whatshaps.

Namun di tanggal 30 Oktober 2023, di tempat yang sama atau Tempat Kejadian Perkara di blok 13-14, aktifitas sudah kembali normal atau sudah dibuka kembali seperti biasa.

Untuk itu Team Media metroinvestigasi.com, mencoba menghubungi ketua Dpc Ferari Langkat - UKURTA Toni Sitepu, SH. CPM. melalui saluran telepon.

Untuk diketahui, bahwa dasar hukum Police Line ada di dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 15 ayat 1 huruf G, Dan KUHAP pasal 7 ayat 1 huruf B.

Fungsi Police Line sendiri adalah untuk mengamankan lokasi kejadian agar tidak dimasuki orang yang tidak berkepentingan, guna melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara, 

Soal berapa lama Police Line dipasang, tidak memiliki batasan, tergantung kebutuhan penyidik aparat penegak hukum, akan tetapi jika penyelidikan dianggap selesai dan atau adanya permohonan tertulis dari pemilik lokasi, maka police line dapat dicabut, Terang Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. 

Ditanya soal lokasi SPA, Toni Sitepu yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia ini mengatakan : SPA adalah sebuah kombinasi usaha jasa perawatan dengan meliputi terapi air, tetapi aroma atau terapi pijet, dengan memperhatikan tradisi dan budaya lokal di tanah air.

Ijin SPA sendiri di keluarkan oleh Dinas penanaman modal dengan tanda daftar usaha dari Dinas pariwisata,"Terang Toni Sitepu. 

Prihal adanya dugaan penyalahgunaan lokasi SPA di komplek MMTC di curigai sebagai tempat transaksi protitusi, jelas hal tersebut telah melanggar hukum karena bertentangan dengan prinsip prinsif seperti apa yang telah saya jelaskan dia atas," Kata Toni Sitepu.

"Lanjut Toni Sitepu Secara pribadi bila dugaan itu benar, saya sangat menyayangkan hal tersebut, (dugaan alih fungsi SPA menjadi tempat transaksi sex atau protitusi terselubung,''Sebut Ukurta Toni Sitepu,SH, CPM.

Saya meminta kepada jajaran Mapolrestabes Medan yang membawahi wilayah ini, agar segera melakukan tindakan untuk memastikan dugaan seperti yang diberitakan. 

Dan apa bila terbukti, aparat penegak hukum dan Dinas terkait agar segera  mencabut ijin nya, bila perlu menyeret pemilik SPA ke jalur hukum,"Tutup Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.

" Lanjut awak media metroinvestigasi.com konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ke Kanitreskrim Polsek Percut Seituan Iptu Jafri Simamora SH, Senin (30/10/2023) Malam menanyakkan SPA 129 dugaan protitusi, namun sangat disayangkan Kanitreskrim Polsek Percut Seituan.

"Diduga Enggan Menjawab. (Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama