Ukurta Toni Sitepu, SH CPM '' Meminta Kapolda sumut Menyikapi Keluhan Masyarakat Adanya Judi Meja Ikan Di Desa Kampung Kolam

Percut Sei tuan // Metro investigasi. Com

Seakan tak pernah ada ujungnya, pemberantasan  terhadap perjudian hingga saat nie belum juga memiliki titik terang. 

Komitmen aparat penegak hukum yang harusnya menjadi panutan, malah masih dipertanyakan oleh banyak pihak, apakah sebenarnya begitu sulit untuk memberangus perjudian? (khusunya di Sumatra Utara). 

Atau memang tidak adanya keseriusan bagi aparat penegak hukum untuk membereskan penyakit masyarakat ini? 

Memang diwaktu yang lewat, brand judi meja "DS", yang berada di wilayah hukum polrestabes Medan, sempat menghilang di tengah masyarakat, namun entah kenapa belakangan judi meja ikan kembali memperlihatkan dirinya, seakan akan mereka sudah bersahabat dengan hukum ;

Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - memberikan tanggapan nya, prihal kembali maraknya perjudian meja ikan dijalan utama 1, desa kampung kolam yang  beromset ratusan juta setiap harinya. 

Yang jelas segala bentuk  pengundian / mengadu nasib adalah bentuk perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan pasal 303 KUHP :

Kemudian soal mengapa judi meja ikan diduga milik "DS" dapat kembali beroprasi di tengah tengah masyarakat? 
Silahkan abang tanyakan kepada bapak kapolda sumut dan bapak kapolrestabes Medan.

Namun demikian, menurut analisa saya, sangat tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan judi meja ikan / setidaknya mendapatkan informasi (melalui intel) tentang keberadaan judi meja ikan diduga milik "DS".

Jadi ini soal niat, ya niat dan komitmen kita dalam penegakan hukum,'' kata ketua DPC Ferari Langkat. 

Ditanya Soal judi meja ikan yang informasinya sudah merambah / ekspansi ke kota Medan, ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. melanjutkan. 

Ya mungkin saja hal tersebut dapat terjadi, hanya saja akan lebih baik bila teman teman media cross cek ke lapangan dan bila ditemukan, silahkan konfirmasi / pertanyakan komitmen Bapak Kapolrestabes Medan.

Yang pasti, hingga saat nie pemerintah / negara tidak pernah menghalalkan / mengijinkan adanya perjudian dalam bentuk apapun dinegara Republik Indonesia ini. 

Maka kewajiban aparat penegak hukum di wilayahnya masing masing untuk dapat menjaga kondusifitas wilayah mereka, dengan merespon keluhan masyarakat akan maraknya kembali judi meja ikan, jawab Kordinator Jaringan Advokat Indonesia ini. 

Sekali lagi saya sebagai salah satu pilar penegak hukum, meminta dengan hormat, kepada Bapak Kapolda Sumut, untuk menyikapi keluhan masyarakat tentang judi meja ikan yang di jalan Utama 1, Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Seituan yang meresahkan warga masyarakat di kabupaten Deli serdang,'' tutup Toni Sitepu mengakhiri.

''Tepisahnya awak media Metroinvestigasi.com konfirmasi perihal adanya meja ikan dijalan utama 1, desa kampung kolam, kecamatan percut Sei tuan.melalui pesan singkat whatsapp ke Kasatreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (28/10/2023) malam. 

'' Tidak dibalas / bungkam. (Sigit) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama