Terungkap Faktanya..!!! Tanah Tidak Betuan Di Desa Seirotan Ternyata Diduga Tanah Milik PTPN 2.



Percut Sei tuan - Metroinvestigasi.com


Viralnya dibeberapa media online tanah tidak Betuan yang berada dijalan pendidikan, desa Seirotan, kecamatan percut seituan, kabupaten Deli Serdang ternyata diduga tanah milik PTPN 2 yang status tanahnya diduga masih HGU no.152 yang diduga tanah tersebut di kavling kan oleh oknum - oknum untuk mementingkan keuntungan pribadi.

menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya oleh awak media metroinvestigasi.com, bg tanah tersebut sudah pernah di suratin oleh pihak ko pemerintah kabupaten Deli Serdang, bahwasanya tidak di izin kan bangun perumahan atau ruko dikarenakan tanah nya dalam bermasalah atau punya milik negara bg.

"Lanjutnya narasumber menyampaikan kepada awak media pada hari Senin (16/10/2023) siang, tapi surat peringatan dari pemerintah kabupaten Deli Serdang diduga tidak di indahkan oleh oknum - oknum untuk mementingkan keuntungan pribadi, itupun kabarnya mereka diduga tanahnya dibangun rumah memakai alas hak dasarnya diduga pakai surat akte notaris bg.

"Kabarnya mereka pun sudah pernah di datangi oleh pihak PTPN 2 dan ada juga security beserta oknum PAPAM PTPN 2, tapi diduga mafia tanah pun masih melakukan pembangunan dilahan tersebut.

" Terpisahnya awak media konfirmasi kepada Oknum PAPAM kebun bandar khipah Alis nala melalui telpon seluler whatsapp, Senin (16/10/2023) siang

"Menjawab, iya bg bangunan tanah yang berdiri dilahan milik negara pernah kita tindak bg, namun bg ini kita sudah kordinasi sama atasan saya bg dan sudah saya kordinasi sama manager PTPN 2 agar kita tindaklanjuti lagi bg, untuk selanjutnya nanti tunggu perintah dari atasan saya y bg," Cetus nya Ali nala PAPAM kebun bandar klipa PTPN 2.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama