Tersangka Kasus Pencurian Sawit Jalani Sanksi Sosial Setelah Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Sanksi sosial diberikan kepada 84 tersangka setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung.

AKBP Ronald menyebutkan 84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari Pukul 09.00 Wib sampai Pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Simalungun.

Restoratif Justice Massal kembali dilakukan di Mako Polsek Bangun Resor Simalungun di Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Acara yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 Wib, pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres Simalungun, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa hingga Tokoh Agama dan Masyarakat.

Kapolres Simalungun mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Dalam kegiatan Restoratif Justice massal ini, ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.

Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.

"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap Suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.

Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat  dan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama