Terima SP2HP Dari Penyidik Polsek Medan Tuntungan, Ternyata Diduga Pelaku Sudah Sangat Meresahkan

Medan - Metroinvestigasi.com

Korban kasus pengruskan, Febriana Hasibuan (55) mengaku menerima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Pentelidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Medan Tuntungan, Kamis (26/10). Surat SP2HP itu diantar langsung penyidik Polsek Medan Tuntungan.

“Sudah kami terima pak SP2HP dari penyidik Polsek Medan Tuntungan, semoga kasus ini segera selesai. Surat itu tertulis tanggal 24 Oktober 2023 kemarin,”kata korban, Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Medan Tuntungan kepada wartawan, Kamis (25/10).

Ia juga meminta, semoga tersangka dan berkas perkara segera dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.

“Karena kami tidak mau damai. Mereka sudah berulang kali mengganggu hidup kami. Lebih dari 5 kali mereka ganggu kami. Makanya saya mau kasus ini lanjut terus,”harap dia seraya mengatakan ke-dua pelaku sudah sangat meresahkan keluaeganya.

Bahkan, sambung dia, sebelumnya mereka sudah pernah di mediasi oleh pihak Bhabinkamtimas, Babinsa dan pihal Desa atas kasus sebelumnya. Saat itu, para pelaku merusak mobilnya hingga cat mobil rusak.

“Kemarin itu sudah saya lapor juga, tapi diarahkan untuk mediasi. Karena dia berjanji tidak mengulangi ya sudah saya maafkan. Ehhh Malah sekarang makin parah dan menjadi-jadi. Belum lagi ada kasus pencemaran nama baik di Polrestabes Medan, Caber Crime. Sudah banyak kali masalah mereka sama kami,”kesal dia.

Untuk, itu ia memastikan tidak akan lagi berdamai. Sebab, para pelaku selalu membuat ulah setelah dimaafkan.

“Jadi biar mereka tidak merasa hebat di negara ini. Suka-suka mereka aja. Cobalah banykan, ada orang melempar rumah orang pakai batu besar hingga rusak para seperti ini. Bayangkan betapa mencekamnya saat itu. Kami takut terus diintimidasi mereka. Jadi kami berharap kasus ini mampu berjalan sesuai undang-undang berlaku,”pungkasnya.

Sebelumnya, korban kasus pengruskan, Febriana Hasibuan (55) melaporkan Polsek Medan Tuntungan ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan tersangka pengrusakan atas jaminan kepala lingkungan. Namun pihak Propam Polda Sumut menyarankan agar kembali datang untuk buat laporan setelah 30 hari.

Korban Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Medan Tuntungan mengaku kecewa dengan Polsek Medan Tuntungan. Pasalnya, ia selaku korban pengrusakan takterima jika Polsek Medan Tuntungan mengelurkan dua orang pelaku dari sel tahanan atas jaminan kepala lingkungan (kepling).

“Jadi saya ini korban bang, pelaku ini adalah tetangga saya. Mereka sudah berulang kali melakukan pengrusakan terhadap saya, bahkan pencemaran nama baik juga. Sudah dua laporan yang sayang buat di Polsek Medan Tuntungan. Tapi setelah ditangkap, pelakunya dikeluarkan. Itu yang buat saya kecewa,”kata korban, Febriana Hasibuan kepada wartawan, Selasa (24/10).

Awal mula pengrusakan ini, diceritakannya, bermula dari korban membangun rumah yang kini menjadi tempat tinggalnya. Namun, pelaku SN dan MA tidak terima karena selama ini tanah tersebut ia pakai untuk usaha kemiri mereka.

“Sejak saat itu mereka terus berbuat ulah. Dari mobil saya digaris dan jalan menuju rumah saya dipasangi batu dan embar. Sehingga saya tidak bisa masuk rumah saya. Tanah-tanah kita mereka pula yang marah,” jelas dia.

Puncaknya, disebutkannya, tepat pada 30 September 2023 kemarin, kedua pelaku (SN dan MA) datang dan menggoyang-goyang pintu rumah korban. Saat itu, kedua pelaku meminta korban keluar, yang mana korban kebetulan sedang menjemur pakaian.

“Karena saya malas bertengkar sudah tua, saya tidak meladeni. Kemudian mereka semakin menjadi-jadi dengan merusak pagar dan melempar rumah saya dengan batu, hingga hancur rumah saya,”ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, lanjut dia, iapun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomot STPL :

LP/B/462/IX/2023/SPKTPolsekMedanTuntungan, hari itu juga. Takberapa lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh team Polsek Medan Tuntungan. Akan tetapi belakangan, kedua pelaku tiba-tiba bebas tanpa persetujuan pihak korban.(Red)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama