Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Ringkus 4 Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Beserta BB.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (10/10/2023) siang, sekira Pukul 13.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, "jelas AKP Juliapan. Rabu (11/10/2023).

"Keempat tersangka yang diamankan berinisial ET (41) alias Gogon, inisial ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga suka rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sedangan tersangka lainnya yaitu inisial OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta inisial HN(42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, "terang Kapolsek Perdagangan.

Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H, langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik inisial ET alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.

"Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, inisial ET alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan segera melakukan proses pengintaian. Selanjutnya pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 siang, sekitar Pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, "ungkap AKP Juliapan.


Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. " Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, "Kata Kapolsek Perdagangan.

AKP Juliapan Panjaitan, S.H, juga menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial ET alias Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram, ganja dengan berat bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.

Sementara dari tangan inisial ML alias Madot, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, beserta uang tunai senilai Rp. 1.325.000.

Sedangkan dari inisial OJ dan inisial HN, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram. " Kini keempat tersangka BD Narkoba beserta barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, "tandas Kapolsek Perdagangan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama