Polsek Bosar Maligas Luncurkan Posko Kampung Bebas Narkoba Di Nagori Nanggar Bayu.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Polres Simalungun, resmi mendirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Peluncuran ini dilangsungkan di Huta III Pondok Ulu Nagori Naggar Bayu. Jumat (27/10/2023) pagi, sekira Pukul 09.00 Wib.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan masyarakat Nagori Naggar Bayu dalam upaya ini," kata AKP Restuadi. "Dengan adanya Posko Kampung Bebas Narkoba ini, kami berharap dapat memfasilitasi masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba." kata Kapolsek Bosar Maligas.

Kapolsek Restuadi juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan dan lingkungan. "Kami berharap, melalui sosialisasi dan pendidikan yang dilakukan di posko ini, masyarakat semakin memahami betapa pentingnya menjauh dari narkoba untuk masa depan yang lebih baik," ujar AKP Restuadi.

Ia menambahkan, narkoba adalah musuh besar bangsa Indonesia yang perlu kita lawan bersama. Setiap individu, termasuk masyarakat Nagori Naggar Bayu, punya peran penting dalam melawan narkoba.

"Kami berharap, dengan adanya posko ini, masyarakat Nagori Naggar Bayu semakin tangguh dalam melawan narkoba dan bisa menjadi pelopor dalam penanggulangan narkoba di wilayah Simalungun," tutup AKP Restuadi.

Peluncuran Posko ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2022 Tentang Kepolisian dan perintah dari Kapolres Simalungun dalam rangka pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Acara dibuka dengan kata sambutan dari Kapolsek Bosar Maligas dan Pangulu Naggar Bayu, lalu peresmian Posko.

Peluncuran ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan peran masyarakat dalam penanggulangan masalah narkoba. Selain peresmian, acara juga diisi dengan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, sanksi hukum bagi pelaku TP Narkotika, penjelasan mengenai UU No. 08 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi penyalahguna narkoba, serta peran serta masyarakat dalam program P4GN.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Polsek Bosar Maligas serta tokoh dari Nagori Nanggar Bayu. Di antaranya Kapolsek Bosar Maligas AKP RESTUADI, SH, Kanit Reskrim IPDA J. TARIGAN, dan Kanit Intel IPDA UR. TURNIP, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Nagori Nagar Bayu.

Dengan berdirinya Posko Kampung Bebas Narkoba ini, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, S.H., menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama