Polres Simalungun Lantik Pemuka Agama Sebagai Mitra Kamtibmas, Upaya Meningkatkan Kerukunan Dan Keamanan Di Wilayah Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Pelantikan Pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Polsek Saribudolok telah resmi dilaksanakan oleh Polres Simalungun. Acara yang berlangsung di Moren'z cafe and resto Dusun Tigaraja, Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun ini berhasil berjalan lancar dan sesuai jadwal. Kamis (12/10/2023).

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung, Melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba menjelaskan bahwa, "Personel Sat Binmas Polres Simalungun bersama AKP Nelson Manurung Kapolsek Saribu Dolok dalam sambutannya menyatakan harapannya agar Pemuka Agama yang baru saja dilantik ini dapat menjadi mitra Polsek Saribudolok dalam menciptakan kerukunan dan situasi yang aman di wilayah hukum mereka, "kata VJ. Kamis (12/10/2023).

Selain pelantikan, acara ini juga diisi dengan penyerahan pesan moral kepada masyarakat, khususnya bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan. " Pesan ini disampaikan langsung oleh AKP Nelson Manurung dan diterima dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir. Acara dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Pamatang Silimahuta N.Sipayung, Pdt. Juna D. Saragih, Sth. selaku Sekjen PAMK, Kepala KUA Kecamatan Silimakuta, Kepala Nagori, tokoh masyarakat Op. Kevin Girsang, tokoh pemuda, dan siswa-siswi SMA Swasta Van Duynhoven, "terang Kasi Humas.

Setelah prosesi pelantikan, Pengurus Organisasi PAMK Wilayah Hukum Polsek Saribudolok menegaskan kesiapannya untuk membantu dan mendukung Polri dalam membangun dan menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah mereka. Diharapkan dengan adanya pelantikan ini, kerjasama antara Polri dan PAMK semakin erat dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Saribudolok.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama