Pelaku Penganiayaan Dengan Cara Menyetrika Anaknya Yang Masih Berumur 5 Tahun Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Sat Reskrim Polres Simalungun terpaksa harus menahan perempuan berinisial SM (53) warga Kabupaten Simalungun yang merupakan pelaku penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap inisial R yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka inisial SM dugaan pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 5 tahun (anak tersangka Inisial SM) telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap IPTU Lumban. Jumat (06/10/2023).

Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, tersangka inisial SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Kemudian KBO Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Kejadian tersebut berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, "Saat itu tersangka SM (perempuan) yang merasa kesal dan marah terhadap korban inisial R usia 5 tahun (anak dari tersangka inisial SM), lantaran memakan buah rambutan hingga berserakan didalam rumahnya. Lalu lantaran tersulit emosi selanjutnya tersangka inisial SM langsung memukul kaki korban inisial R (anak tersangka Inisial SM) menggunakan sapu lidi dan bukan hanya sampai disitu saja, tersangka inisial SM pun langsung menyetrika kaki dan dada korban inisial R menggunakan seterika yang masih panas, hingga mengakibatkan kaki dan dada korban inisial R (anak tersangka inisial SM) mengalami luka bakar. " ujar IPTU Lumban.

Saat diintrogasi petugas, tersangka inisial SM berdalih kalau dirinya hanya ingin mendisiplinkan anaknya.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial SM (ibu korban inisial R) kalau dirinya merasa tidak bersalah dan tersangka inisial SM pun mengaku kalau dirinya hanya ingin mendisiplinkan atas sikap dan tingkah laku anaknya yang berinisial R. Namun, efek dari tindakannya yang dilakukan tersangka inisial SM terhadap anaknya (korban inisial R) tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anaknya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama