Membangun Lokal Tanpa Plank KIP, Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang Meminta BPK Audit Yayasan YPRA Yang Berada Di Desa Tanjung Sari.



Medan // Metroinvestigasi.com


Terkait adanya pembangunan Sekolah milik Yayasan YPRA yang berada di Desa Tanjung Sari diduga pembangunan gedung sekolah tersebut tidak memiliki Izin PBG dan tanpa adanya Plank KIP. Hal tersebut menjadi sorotan serius Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang SH, MHum.

Sehingga Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang SH, Mhum pun memberi tanggapannya, " Seyogianya setiap sekolah yang mendapatkan dukungan atau bantuan dana operasional dari Pemerintah, dapat mempergunakan dana tersebut secara transparan termasuk pelaksanaan pembangunan gedung sekolah. Karena sepanjang pihak sekolah selama ini didukung oleh APBN, maka segala sesuatu informasi dan data yang dimiliki oleh pihak sekolah merupakan informasi publik dan publik berhak mengetahui dan mendapatkan informasi dari pihak Sekolah terkecuali informasi yang dikecualikan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik." ujar Alinafiah Matondang.

Untuk itu pihak sekolah wajib memampangkan Plank PBG, agar publik dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan APBN. "Jangan sampai terjadi penyalahgunaan atau korupsi anggaran yang akan merugikan masyarakat dan peserta Didik." ungkap Wakil Direktur LBH Medan.

Saat awak media coba mengkonfirmasi melalui telpon seluler whatsapp kepada ibu Masita Kepala Sekolah YPRA, "tidak bisa ketemu besok, pagi saja pak." ujar Kepsek YPRA.

Terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang melalui telpon seluler whatsapp terkait diduga tanpa izin plank PGB dan KIP, menjawab. "Sabar ya bg, anggota belum kesana, mungkin besok kesana" kata Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang. (Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama