Dugaan penganiayaan yang di alami oleh seorang perempuan bernama Ina Purba hingga saat ini korban mengalami trauma dan depresi, pada hari Kamis (20/10/2023). berujung pada dibuatnya Laporan perkara (LP) di Polsek Percut Sei Tuan.
Tidak tanggung tanggung pelaku yang diduga berinisial "DN", melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tutup ceret dan mendarat di bagian depan kepala, sehingga korban dugaan penganiayaan mengalami benjolan dikeningnya, pipi sebelah kanan bengkak dan dada disikut diduga berinisial "DN'' hingga memar.
Setelah korban menghubungi sang suami dan menceritakan kejadian yang dialaminya, akhirnya korban membuat laporan kepolisian.
Hanya saja sejak berita ini di turunkan 27 Oktober 2023, belum ada kejelasan tindak lanjut atas laporan nya dipolsek percut Seituan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan komentarnya melalui saluran telepon.
Memang dewasa ini tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan menunjukan gejala kenaikan dibeberapa wilayah (khususnya di Sumatra Utara).
Mengenai mekanisme laporan perkara, telah di atur dengan jelas dalam Perkapolri tahun 2012, bahwa dalam rangka menindak lanjuti laporan perkara, penyidik diberi waktu mulai dari 30 hari untuk perkara bisa hingga 120 hari untuk perkara yang tingkat kesulitannya tinggi," terangnya.
Artinya dalam hal laporan perkara dengan korban bernama Ibu Ina Purba, yang baru kurang lebih 7 hari, bagi saya masih dapat dikatakan normal (tidak ada yang salah disana).
Namun demikian perlu diperhatikan, dalam hal ini saya belum mendapatkan informasi apakah korban Ibu Ina Purba sudah melakukan visum?
Apakah yang bersangkutan (korban) dan para saksi sudah di ambil keterangannya oleh pihak penyidik? Kata Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM."mempertanyakan.
Nah buat teman teman awak media mohon di cek kelapangan dan untuk teman teman penyidik, saya berharap agar Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan evaluasi kembali kepada penyidik Polsek Percut Seituan atas diduga tidak merespon cepat laporan dengan korban atas nama Ibu Ina Purba, dugaan korban penganiayaan terhadap ibu Ina purba,''cetusnya LBH PAPI
Apakah perkara ini sudah duduk (A1) atau masih memiliki kendala dengan kurang nya alat bukti atau saksi?
Terakhir pesan dari saya kepada korban dan keluarganya, bila dalam 14 hari setelah laporan diterima, dan belum memiliki tanda tanda perkembangan, silahkan temui penyidik polsek percut sei tuan yang menangani perkaranya, dan pertanyakan sejauh mana perkembangan perkaranya.
Kata Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Terima kasih bang," tutupnya dari balik telepon seluler nya.(Sgt)