Lapor Kapoldasu...!!! Tiga Lokasi Tempat Hiburan Malam Di Desa Laudendang Tidak Ada Izin Keramaian, Izin Menjual Miras Dan Diduga Watersnya Mengkonsumsi Pil Ekstasi

Percut Seituan - Metroinvestigasi.com



Dengan adanya tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Pelaksanaan, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, membuat warga yang tinggal disekitaran lokasi sudah sangat meresahkan dan tanpa sekalipun digerebek oleh pihak kepolisian poldasu  beserta jajarannya.


Ada pun tempat- tempat hiburan malam yang belokasi di sekitaran Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ada 3 lokasi tempat hiburan malam. Beberapa tempat hiburan malam tersebut yaitu Cafe Beringin, Cafe Bambu yang berada di Jalan Pelaksanaan, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.


Dengan adanya tempat hiburan malam tersebut, membuat warga sekitar lokasi merasa takut dan resah, lantaran lokasi tersebut takutnya dapat menkontaminasi para anak kecil, remaja dan pemuda yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam tersebut.


Bukan hanya itu saja, tempat hiburan tersebut, kerap kali membuat warga merasa sangat meresahkan, lantaran tempat hiburan malam tersebut buka hingga larut malam dan bahkan keseringan menjelang pagi tutupnya, sehingga sangat mengganggu waktu istirahatnya warga yang tinggal disekitaran lokasi.


Berdasarkan pantauan awak media dilokasi tempat hiburan malam tersebut, mengungkapkan, kalau tempat hiburan malam tersebut kerap kali menjual minuman keras tanpa ada izin dan tanpa ada izin keramaian kepada para pelanggan yang datang dengan ditemani oleh para perkerjanya yang notabeneh para wanita dan para pria. Bukan hanya itu saja suara berisik (suara musik) yang dikeluarkan dari tempat hiburan malam tersebut terdengar sangat keras dan bising hingga sampai kepemukiman warga.


Berdasarkan keterangan ibu Siti yang merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari salah satu lokasi tempat hiburan malam tersebut, mengungkapkan rasa keresahannya akibat adanya tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan bahkan buka hingga menjelang pagi.


Minuman - minuman keras yang disajikan kepada para pengunjung harganya berkisar, Persatuan pasang sekitar Rp 150.000,- plus tambul, & tisu untuk tempat bersihkan tangan serta ditemani para pekerja cafe yang notabeneh para wanita.


Berdasarkan keterangan ibu Siti yang merupakan salah seorang warga yang tempat tinggalnya berdekatan Cafe Bambu, menceritakan kepada awak media menjelaskan, " Diduga tempat hiburan malam tanpa izin menjual minuman keras dan tanpa ada izin keramaian, tanpa mengingat batas operasional yang ada didaerah Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini, ada sekita 3 titik (lokasi tempat hiburan malam) bang. Disana menyediakan minuman keras bagi para tamunya, bahkan sambil ditemani perempuan atau watersnya pada saat para tamu meminum minuman keras yang disediakan tempat hiburan malam tersebut. "ujar Ibu Siti salah satu warga yang sudah sangat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam (Cafe Beringin).


Anto menambahkan, dengan adanya tempat hiburan malam didekat pemukiman kami, membuat kami para warga sekitar lokasi tempat hiburan malam, merasa takut dikarenakan anak-anak dan para remaja sini bakalan terpengaruh dan terkontaminasi untuk mengikuti perbuatan tersebut yang bisa dibilang juga merupakan tingkah laku dan perbuatan jelek.


" Selain kami takut anak-anak dan para remaja kami (yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam) bakalan ikut terpengaruh, kami sebagai warga yang tinggal disekitaran lokasi juga sudah merasa sangat resah, karena suara berisik (suara musik) yang berasal dari tempat hiburan malam tersebut terdengar sangat keras pada malam hari, apa lagi tempat hiburan malam tersebut buka hingga menjelang pagi atau paling tidak sampai jam 3 pagi. Kalau begini terus bagai mana kami para warga bisa tidur dan istirahat. " kata Ibu Siti.


Jadi baik Anto dan warga lainnya yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam tersebut meminta kepada pihak Kapoldasu dan jajarannya agar segera membuat Team Gabungan agar tempat hiburan malam yang ada di Desa Laudendang segera mungkin digerebek bila perlu tempat-tempat (lokasi) hiburan malam, segera ditutup agar kami warga setempat bisa hidup tenang dan nyaman.


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung melalui pesan singkat Whats Aap, Minggu (01/10/2023) malam Konfirmasi kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya, perihal adanya tempat hiburan malam dan diduga pegawai watersnya berinisal "N" mengkonsumsi Pil Ekstasi tidak menjawab sehingga berita ini dipublikasi kan,".(Sigit/ Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama