Batang kuis - Metroinvestigasi.com
Seakan tak pernah ada abis abisnya, persoalan bangunan liar atau bangunan yang berdiri tanpa izin kian menunjukan eksistensinya.
Padahal pemerintah (khususnya pemerintah daerah) telah membuat aturan yang jelas (regulasi) dalam tata cara (syarat) dalam mendirikan sebuah bangunan.
Namun sepertinya sebagian dari masyarakat kita masih tidak mengindahkan peraturan tersebut, mereka cendrung apatis (tidak mempedulikannya).
Seperti bangunan gedung milik sebuah yayasan pendidikan YPRA yang terletak di Jalan Kenanga, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera utara.
Yang mana bangunan gedung tersebut diduga tidak memiliki PBG (Pemberitahuan Bangunan Gedung) yang mana selayaknya plank tersebut harus dipasang.
Dihubungi melalui saluran telepon, Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan komentar nya.
Pertama yang ingin saya sampaikan, bahwa merunut pada PP Nomor 16 Tahun 2021, diterangkan bila IMB (ijin mendirikan bangunan) telah dirubah menjadi PBG (pemberitahuan bangunan gedung).
Jadi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB atau PBG terlebih dahulu,"Ucapnya Ketua Ferari Langkat.
Hal ini telah di atur di dalam :
Undang undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan.
Undang undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang tata ruang.
Dan undang undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah.
Di singgung soal dugaan bangunan gedung di jalan kenanga, desa tanjung sari, kecamatan batang kuis Deli Serdang, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menyampaikan.
Bila ternyata di temukan sebuah bangunan yang berdiri tanpa mengkantongi IMB/PBG terlebih dahulu.
Maka kepada pemilik bangunan agar segera mengurusnya segera, hal ini untuk menghindari sanksi maupun denda dari pihak perwenang.
Dalam penutupnya, awak media mempertanyakan, dapatkah pemilik bangunan di pidanakan bila saat mendirikan bangunan tidak memiliki IMB/PBG?
Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Toni Sitepu mengatakan :
Menurut peraturan pemerintah daerah Nomor 7 Tahun 2010,
Dan peraturan gubernur No 128 Tahun 2012, pasal 15 ayat 1, tentang sanksi, menerangkan dapat dikenakan sanksi denda mulai dari 1,5 juta rupiah hingga 35 juta rupiah."Tutupnya Ketua DPC Ferari Langkat mengakhiri obrolan. (Sigit)