Ketua DPC FERARI Langkat Meminta Polisi Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Mafia Tanah Tidak Bertuan Di Desa Sei Rotan.



DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com


Bukan kali pertama kita melihat seseorang atau mengatas namakan suatu kelompok tertentu menguasai sebidang lahan/tanah dan hingga mendirikan bangunan diatasnya. 

Padahal nyatanya bahwa lahan tersebut bukanlah hak milik orang tersebut ataupun kelompok tersebut. 

Bukan tanpa alasan, hal ini seperti yang terjadi di Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang -  Provinsi Sumatera Utara, 

Yang mana diduga di wilayah tersebut, telah berdiri bangunan perumahan di lahan tak bertuan. 

Dalam kesempatan nya, awak media mencoba menanyakan permasalahan tersebut kepada Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat :

Menurutnya menguasai lahan / tanah tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang. 

Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan bahwa penguasaan lahan / tanah tanpa memiliki ijin atau kuasa yang sah, adalah perbuatan yang di larang, karena hal tersebut bertentangan dengan undang undang Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat 1.

Menurut Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. :
Memang secara hukum tanah yang belum memiliki sertifikat atau yang di sebut tanah tak bertuan tidak dapat dikatakan sebagai hak milik, akan tetapi sifatnya hanya sebatas menguasai saja. 

Namun demikian tetap saja, orang yang menguasai tanah tanpa memiliki dokumen surat surat outentik adalah perbuatan melawan hukum karena jelas melanggar pasal 2, undang undang Nomor 51 Tahun 1960. Tutup mengakhiri. (Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama