Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Kasi Propam Polres Simalungun, IPTU Soni P Silalahi dan anggota lakukan kunjungan ke Polsek Dolok Pardamean guna mensosialisasikan dan menerapkan langkah mitigasi sebagai pencegahan pelanggaran anggota Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Polisi Kode etik Polri. Jumat (20/10/2023) siang, sekira Pukul 12.30 wib.
Sosialisasi Perpol No. 7 tahun 2022 bertujuan agar seluruh anggota Polri di Polsek Dolok Pardamean memahami dan mempedomani maksud serta tujuan Perpol tersebut. Dalam kegiatan sosialisasi, diikuti oleh enam personel Polsek Dolok Pardamean yang terdiri dari Kapolsek AKP S. Tampubolon, AIPTU J. Saragih, AIPTU R. Siringo Ringo, AIPTU W. Simatupang, BRIPKA Tonny Nababan, dan BRIPKA B. Malau.
Bertempat di ruang rapat Polsek Dolok Pardamean, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan berakhir pada pukul 13.45 Wib. Kasi Propam Polres Simalungun dan anggotanya memberikan penjelasan secara rinci tentang Kode Etik Profesi dan Polisi Kode etik Polri, serta memberikan contoh-contoh kasus yang dapat melanggar aturan tersebut.
Kapolsek Dolok Pardamean, AKP S. Tampubolon, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Simalungun dan anggotanya. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota Polsek Dolok Pardamean dapat lebih memahami dan menjalankan tugas dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta integritas sebagai anggota Polri.
Dengan adanya sosialisasi Perpol No. 7 tahun 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesetiakawanan sesama anggota Polri dalam menjalankan tugas dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi Polsek Dolok Pardamean serta terciptanya kondisi kepolisian yang lebih baik di masa mendatang.