Kapolres Simalungun Bawa Anak Yang Masih Berusia 5 Tahun Ke Rumah Sakit Untuk Mendapatkan Perawatan Medis, Akibat Dianiaya Tante Korban.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Seorang bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia. Korban inisial R menjadi korban atas penganiayaan yang dilakukan oleh tantenya sendiri atas nama berinisial SM (53) lantaran memakan rambutan dan membuat rumah berserakan.

Melihat kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH., S.I.K., M.H, langsung membawa korban inisial R menuju ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar. Jumat (06/10/2023) sore, sekira Pukul 15.30 WIB.

"Begitu kita mendapat informasi dan mengetahui hal tersebut, lalu Kami langsung membawa korban inisial R (5) ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa." kata Kapolres Simalungun.

AKBP Ronald juga menambahkan, "Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak." ujar Kapolres Simalungun.

Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. "Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporkan lah ke Polisi jika mengetahui adanya kekerasan rumah tangga apa lagi kekerasan terhadap anak-anak, agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," pesan AKBP Ronald. Sabtu (07/10/2023).

Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat itu tersangka inisial SM (Tante korban) tengah berada di rumahnya. Lalu tiba-tiba inisial SM marah kepada korban inisial R (5) di karenakan melihat inisial R telah memakan semua rambutan yang ada dirumahnya hingga membuat sampah rambutan berserakan didalam rumah. Melihat hal itu lantas tersangka inisial SM (Tante korban) yang telah tersulit emosi langsung memukul kaki korban inisial R dengan menggunakan sapu lidi dan tidak hanya itu saja, tersangka inisial SM pun menyetrika dada serta punggung korban inisial R menggunakan setrika panas.

"Dalam pengakuannya, tersangka inisial SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan keponakannya (inisial R), namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum," ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya. Jumat (06/10/2023).

Tindakan tersangka SM dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka inisial SM (Tante korban inisial R) telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama