Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Ipda Sy. Lubis selaku Kanit Binmas dan Aiptu Suyut selaku Bhabinkamtibmas melakukan sambang dan monitor pelaksanaan kerja sosial sangsi dari program restoratif justice di kantor Pangulu Sahkuda Bayu, Kecamatan G. Malela, Kabupaten Simalungun. Jumat (06/10/2023) siang, sekira Pukul 11.00 wib.
Kegiatan tersebut diawali dengan kunjungan ke kantor Pangulu Sahkuda Bayu untuk memonitor pelaksanaan kerja sosial oleh 3 pelaku pencurian sawit Riangan yang direstorasi justice oleh Polsek Bangun. Ke 3 pelaku tersebut adalah Supranoto, Sahat Pandapotan Situmorang, dan Siswanto yang mencuri kelapa sawit milik PT. Sifeep.
Mereka menjalani kerja sosial dengan menyapu pekarangan dan ruang harungguan kantor Pangulu Sahkuda Bayu, Kecamatan G. Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan kerja sosial pada hari pertama ini juga diawasi langsung oleh Sekdes bapak Romi Sugiarto yang mewakili Pangulu, dan berlangsung setiap hari Jumat.
Ke 3 pekerja sosial ini menyatakan tidak keberatan atas sangsi yang diberikan dan akan melaksanakannya hingga selesai sesuai waktu yang ditentukan. Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan menunjukkan apresiasi terhadap kesediaan mereka dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.