Dilaporkan Melalui Medsos, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Jamal, Terduga Bandar Sabu.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka BD Sabu tersebut diketahui bernama berinisial JM (42) alias Jamal, berhasil ditangkap di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (20/10/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-sabu, "Kata IPTU VJ Purba.

Kasi humas mengungkapkan bahwa terduga bandar sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan adanya laporan dan informasi dari media sosial, bahwa tersangka inisial JM alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dimaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Laporan tersebut langsung ditanggapi dari fungsi Humas Polres Simalungun," kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, M.H. Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD Sabu berinisial JM alias Jamal. Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,24 gram beserta sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong. " ujar IPTU VJ Purba.

Dalam interogasi awal, tersangka JM alias Jamal  mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus tersebut, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

Selain itu, seorang saksi warga berinisial Y yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama