LANGKAT // Metroinvestigasi.com
Pengacara Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menyambangi Kantor Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), di Jalan Penerangan, Stabat. Jumat (13/10/2023).
Setelah melakukan pertemuan bersama Direktur LBH PAPI - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. sekitar 3 jam lamanya, akhirnya Kokoh (nama sapaan beliau) memberikan keterangan prihal kedatangan nya di kantor LBH PAPI.
"Jadi kedatangan saya kemari, ingin melakukan diskusi dengan Bang Toni, prihal perkara dugaan kekerasan terhadap anak." kata Kokoh Aprianta Bangun.
Yang mana perkara tersebut sudah kita laporkan ke UPPA Polres Langkat pada tanggal 13 Juli 2023, namun karena perkara ini SPLIT, akhir nya di ambil alih oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut.
"Persoalannya adalah, saya melihat perkara ini seperti jalan di tempat, karena hingga hari nie tanggal 13 Oktober 2023 (setelah sembilan puluh hari), perkara ini tidak menunjukan perkembangan (jalan di tempat). Nah.. Maka dari itu saya mencoba membangun komunikasi (diskusi) dengan Direktur LBH PAPI guna menentukan langkah langkah berikutnya, terang Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. " ujar Kokoh menabahi.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menjelaskan, " Benar bang, kedatangan rekan sejawat kita, Kokoh ke kantor hari ini (Red 13 Oktober 2023) guna melakukan diskusi, prihal perkara yang beliau tangani. Yang mana kalau saya melihat dari laporan polisi bernomor 377 (LP) tertanggal 13 Juli 2023. Perkara ini belum menunjukan pergerakan yang signifikan (tidak ada perkembangan). Bagi saya jelas ini akan menjadi president buruk untuk kinerja Bapak Kapolda Sumut." ungkap Ukurta Toni Sitepu.
Ukurta Toni Sitepu menambahkan, Mengapa saya katakan demikian, karena seharusnya perkara yang menyangkut anak, selayaknya sesegera mungkin mendapatkan penyelesaian / kepastian hukum, dan faktanya sangat bertolak belakang. Karena disadari atau tidak, hal ini sama artinya membiarkan para pelaku dugaan kejahatan penganiayaan terhadap anak berkeliaran di luar, Ini kan sama saja membiarkan (menunggu) korban lain kembali berjatuhan nantinya, kata Toni Sitepu.
Di tanya apa harapan kedepannya, pengacara Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menjawab, "Sederhana bang, tangkap pelaku penganiayaan yang dialami Klien Kami (inisial korban AA), yang mana saat ini, para pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah pangkalan berandan. Sebagai salah satu pilar penegak hukum, saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, atas lambannya penanganan perkara yang melimpah korban inisial AA (Klien Kami)," ujar kokoh.
Untuk di ketahui, bahwa LP bernomor 377, tertanggal 13 Juli 2023 di polres langkat, sempat di tangani oleh UPPA Polres Langkat, namun karena perkara ini saling melapor, maka kemudian UPPA Polres Langkat mengalihkan penyidikan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut.
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada perkembangan.
Di penghujung obrolan, pengacara Kokoh APRIANTA Bangun, SH. CPM. meminta doa nya kepada teman teman media, karena rencananya hari ini saya akan mengirimkan surat kepada Bapak Kapolda Sumut & Bapak Kapolri, tutupnya. (Red)