Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ciduk BD Sabu Sei Mangke Dengan BB 0.64 Gram.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.







SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan BD Sabu Sei Mangke. Tersangka BD Sabu tersebut ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selasa (26/09/2023) siang, sekitar Pukul 13.00 WIB.

"Dalam mewujudkan wilayah yang bebas narkoba, setiap warga masyarakat memegang peran penting. Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," himbau Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, Rabu (27/09/2023).

Beliau juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres Simalungun agar terus meningkatkan kinerja dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Simalungun. 

"Kami berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan, memberantas peredaran narkoba dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Kami tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Simalungun.

AKBP Ronald juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas narkoba.

"Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita lawan bersama," tegas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Sementara itu Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ungkap Kanit II IPDA Rudi Hartono, pemimpin operasi dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Team Opsnal yang dipimpin IPDA Rudi Hartono langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka BD Sabu inisial E dan melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto sekitar 0,64 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik.

"Pada interogasi awal, tersangka inisial E mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya dan tersangka mengaku peroleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum di daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun," jelas IPDA Rudi Hartono.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika ini lebih luas.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kami berterima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," tutup IPDA Rudi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama