Polsek Raya Kahean Resor Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Dengan BB 2.37 Gram.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Rabu (20/09/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar personel Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di daerah Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, "ucap AKBP Ronald, Kamis (21/09/2023).

Lebih lanjut Kapolres Simalungun, menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.

Kapolres Simalungun juga mengatakan bahwa penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata. "Kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,"ujar AKBP Ronald.

Selain itu, Kapolres Simalungun juga memastikan bahwa Polres Simalungun akan meningkatkan pengawasan terhadap pemuda-pemuda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. "Kepolisian akan lebih aktif melakukan razia, penggerebekan, dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun, serta menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba. Peredaran narkoba harus diberantas secara tuntas dan tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk beroperasi di Simalungun. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan secara aktif jika mengetahui adanya indikasi atau informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kepolisian dapat segera bertindak dan menghentikan peredaran tersebut. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Simalungun dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. Melalui upaya bersama ini, generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik, "tegas AKBP Ronald.

Sementara itu Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan tersebut bahwa, "Pria yang diamankan tersebut adalah berinisial ZD alias Yudi tidak memiliki pekerjaan tetap yang merupakan warga di Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, "ucap AKP Jaresman.

Kapolsek Raya Kahean mengungkapkan bahwa tersangka inisial ZD berhasil diamankan berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat "Kanit Reskrim IPDA Moris Sitorus SH., bersama Personel Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan terhadap Yudi, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Lalu sekitar Pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ZD alias Yudi, bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, 1 kotak CD putih, 1 set alat hisap sabu-sabu, 1 buah korek api warna merah, 1buah kaca Pirex, 1 buah sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000,- dan 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, "ucap AKP Jaresman.

Lebih lanjut Kapolsek Raya Kahean menjelaskan bahwa, "Saat dilakukan interogasi awal, tersangka Yudi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali. Selain tersangka Yudi, petugas juga berhasil mengamankan berinisial SR (wanita) yang sedang berada di rumah Yuda saat penggerebekan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari tangan wanita tersebut atau pun hal-hal yang terkait dalam tindak pidana penyalah gunaan narkoba juga tidak ditemukan. Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, "jelas AKP Jaresman.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., memuji anggotanya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka dan melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Raya Kahean juga berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, bertujuan dalam untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama