Pertama Di Indonesia, Kapolres Simalungun Selesaikan 70 Perkara Dengan Restoratif Justice Di Simalungun Dan Diselesaikan Dengan Sanksi Sosial.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.





SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com


Untuk pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan Restoratif Justice secara massal. Keberhasilan Restoratif Justice di wilayah hukum Polres Simalungun baru-baru ini telah berhasil menyelesaikan 70 perkara yang berkaitan dengan pencurian buah tandan sawit.

Kegiatan Restoratif Jastice Massal di Wilayah Kabupaten Simalungun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang dilaksanakan sebelumnya pada hari Senin (31/07/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Selanjutnya Pada hari Selasa (05/09/2023), Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar rapat bersama unsur Forkopimda serta para Tokoh Agama dan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice dengan sanksi sosial, untuk melihat hasil positif bagi masyarakat. Kapolres Simalungun menerima langsung berkas perkara itu di Mako Polsek Tanah Jawa, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, hadir berbagai stakeholder dan pihak-pihak terkait, antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, KOMBES POL Iroth Laurens Recky, S.I.K., Perwakilan Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Simalungun Albert Riswanto Saragih, S.IP.,M.Si., serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan perkebunan PTPN IV.

Restoratif Justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum. Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar (Tbs) milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.

"Restoratif Justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah - tengah masyarakat, suku, agama dll di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restoratif Justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan Restoratif Justice. Diharapkan hasil dari Restoratif Justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," tambah AKBP Ronald.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Restoratif Justice ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Dilain sisi, ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral bagi pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama