Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AH alias Belendong (41) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (04/09/2023) siang, sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi Senin (04/09/2023) sore, sekira Pukul 18.00 WIB, menjelaskan bahwa inisial AH alias Belendong (41) berhasil diamankan di dalam rumahnya, Kampung lll, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Penangkapan ini bermula dari pengakuan tersangka inisial S alias Gundul (43) sebelumnya yang mengaku telah menjual sabu-sabu kepada tersangka inisial AH alias Belendong. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah Agus, "ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, "Setelah melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka inisial AH alias Belendong bersama Gamot setempat, lalu tim berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,38 gram. Narkotika tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar tersangka inisial AH alias Belendong. Dalam interogasi tersangka inisial AH alias Belendong, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari tersangka inisial S alias Gundul, yang berada di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, "ungkap AKP Adi.
Tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus shabu dan satu tas sandang warna hitam kini telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya. Polres Simalungun berjanji akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Atas keberhasilan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan, Senin (04/09/2023), "Kepada seluruh masyarakat Simalungun, saya mengimbau agar senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah kita. Kita semua tengah menyaksikan kerja keras aparat penegak hukum kita dalam meredam peredaran narkoba, seperti penangkapan terhadap tersangka inisial AH alias Belendong ini. Setiap informasi dan laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas ini, "ungkap AKBP Ronald.
Mari kita jaga lingkungan kita dari narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya. Ingat, narkoba merusak masa depan bangsa. Kita semua memiliki andil dalam melindungi generasi penerus kita.
Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba. Kita akan bekerja tanpa henti, dengan segala sumber daya dan kemampuan kita, untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dan masyarakat kita terlindungi."tegas Kapolres Simalungun.