Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Ada pun Istilah "Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah", kini terpatahkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK. Sebab sepanjang bulan Agustus 2023 lalu, AKBP Ronald Sipayung telah mengadakan kegiatan Restorative Justice massal di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa.
Kegiatan yang pertama kali itu berlangsung di Mapolsek Tanah Jawa pada hari Senin (31/07/2023) lalu. Dengan diadakannya kegiatan Restoratif Justice massal di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, ini menjadi Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.
"Benar, Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-Polsek se jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal," kata AKBP Ronald Sipayung saat di diwawancara awak media. Minggu (03/09/2023).
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III DR Hinca Panjaitan kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Justice Massal.
Secara total terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan satu sama lainnya.
Penyelesaian ini bukanlah ujuk-ujuk seolah menyelesaikan perkara untuk mengejar jumlah, melainkan karena perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
Melalui Restoratif Justice massal ini, AKBP Ronald berharap menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.
Kepada para tersangka diberikan penegakan disiplin dam diminta membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
Namun, buka berarti semua kasus pula yang bisa diselesaikan Restoratif Justice. Kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, narkoba yang meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Justice.
"Ya, tentu berbeda lah, tidak juga mungkin semua kasus akan diselesaikan secara Restoratif Justice. Seperti halnya kasus-kasus berat seperti curanmor, pembunuhan, narkoba yang meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Justice." kata AKBP Ronald sambil tersenyum ringan.
Sambung AKBP Ronald, Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice dengan mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan Retoratif, atau Restoratif Justice.
Secara umum RJ atau Restoratif Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Sehingga dalam pelaksanaannya RJ 64 kasus ini, mengacu pada Perpol yang ada persyaratan formil dan materil yang harus dikerjakan, tidak ada bedanya dengan Kapolsek dengan Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi.
"Untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagai mana menyedikan forum berupa mediasi, seperti Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, "ujar AKBP Ronald.