Percut Sei tuan - Metroinvestigasi.com
Diduga seorang lelaki hidung belang berinisial RF beralamat di Jalan Pasar 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi perusak ketentraman hubungan rumah tangga dari seorang Jurnalis Kota Medan.
Sebelumnya sang Jurnalis dan keluarganya membangun rumah di Jalan pendidikan Pasar 6, Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diatas tanah warisan mertuanya yang sudah hampir 2 tahun silam berdiri kokoh.
Kemudian pada tahun 2019 silam tepatnya pada saat wabah Covid 19 melanda, hubungan rumah tangga sang Jurnalis dengan istrinya berinisial SL mengalami gonjang-ganjing hingga berujung pertengkaran.
Dalam pertengkaran rumah tangga tersebut, menyebabkan sang Jurnalis yang tinggal di tanah milik warisan dari orang tua sang Istri Jurnalis, menyebabkan sang Jurnalis pun di usir (disuruh pergi meninggalkan rumah) oleh sang istri Jurnalis berinisial SL.
Lantaran tidak mau pertengkaran tersebut semangkin membesar dan ingin mempertahankan harga dirinya dan martabatnya selaku seorang pria yang juga seorang suami, sehingga sang Jurnalis inisial S tersebut pun dengan berat hati keluar dari rumah warisan dari orang tua sang istri dan pergi untuk kembali kerumah orang tuanya di Jalan pancing.
Selanjutnya Jurnalis inisial S berprinsip untuk mengasih pelajaran Sang istri agar jangan semena - mena mengusir Sang suami dari rumah walau pun di bangun diatas warisan orang tua si istri berinisial SL yang berkerja diduga salah satu walet di tembung.
Selama beberapa bulan sang suami yang bekerja setiap hari-harinya di jurnalis menelusuri atau menyelidiki sang istri berinisial "SL" membawa lelaki atau cowoknya RF berduaan diperkarangan halaman rumahnya orang tua kandungnya yang berada dijalan lapangan 2 pekan senin, desa bandar setia, kecamatan percut sei tuan, kabupaten deliserdang. namun, sang suami yang masih sah di Negara menghubungi Kepada Dusun 6 melalui telpon seluler whatsapp.
"Pak kadus pun merespon, baik bg saya agar mendatangi kediaman orang tua istri bg sama cowoknya agar tidak berduaan didalam rumah bg, " Ucap sang kadus.
" Saat sang suami mendapat informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, bahwasanya cowok dari istri sang jurnalis pun, sudah lama datang dari lebaran tahun kemarin sudah datang kerumah kediaman kalian bg.namun sang keluarga dari pihak istri atau dari orang tuanya bg tidak ada satupun menegur bahwasanya istri bg didatangin lelaki tanpa ada satupun orang dirumah atau berduaan didalam rumah, "cetus narasumber yang dapat dipercaya.
" Terpisah nya sang suami yang pekerjaannya dibidang jurnalis membawa dan melapor ke Arapat Penegat Hukum dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kadus mendatangi rumah orang tua si istri berinisial "SL" bahwasanya masih sah istri dari suaminya.
dalam kitab Undang-Undang dinegara indonesia Menggoda istri orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):11 Jun 2022,"Pungkasnya.(Sgt)