Bravo..... Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Meringkus BD Sabu Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Dengan BB Sebanyak 8,96 Gram Sabu.



Editor : Sunanda Siregar.






SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com.


Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus seorang tersangka BD Sabu a.n Tagor Hutagaol (45) di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dari kediamannya. Selasa (19/09/2023) malam, sekira Pukul 19.00 Wib.


Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan SH.,M.Si, menjelaskan, "Penangkapan terhadap tersangka a.n Tagor Hutagaol yang merupakan BD Sabu, berdasarkan adanya adanya informasi dari masyarakat, kalau di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kerap kali dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang di duga sebagai Bandar Narkotika jenis sabu sabu dan akhirnya tersangka Tagor Hutagaol berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu," kata Kapolsek Tanah Jawa.


Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan dari tangan tersangka Tagor Hutagaol didapati barang bukti  narkoba jenis sabu-sabu. "Dari tangan tersangka Tagor Hutagaol, petugas (Unit Reskrim Tanah Jawa) berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisi kristal jenis sabu-sabu, 2 Bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 8,96 Gram, 157 bungkus plastik klip sedang yang kosong, 1 buah HP dengan merk Nokia warna hitam, 1 buah HP Android merk Samsung Galaxy A 03, 1 buah timbangan elektrik kecil merk Mini digital pocket scale, Uang tunai sebesar Rp 335.000,- dengan rincian 2 lembar pecahan seratus ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 1 lembar pecahan lima ribu rupiah. ”ungkap KOMPOL M Nainggolan SH.,M.Si.


Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, di duga Tersangka BD Narkoba jenis sabu atas nama Tagor Hutagaol, klau dirinya membeli Narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki – laki yang bernama Inisial Black yang beralamat di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.


Selanjutnya Atas perintah Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M Nainggolan S.H M.Si, Tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa membawa pelaku atas nama Tagor Hutagaol warga Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama