Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap tersangka, inisial S alias Gundul (43) yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Senin (04/09/2023) dinihari, sekitar Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi Senin (04/09/2023) menjelaskan bahwa, tersangka inisial S alias Gundul ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu.
Penangkapan bandar sabu tersebut berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kegiatan tersangka inisial S alias Gundul, berkat informasi dari warga tersebut, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru gelap. Tersangka inisial S alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini, tersangka inisial S alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.